SPAB (SEKOLAH PENDIDIKAN AMAN BENCANA)

 

TUJUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA (SPAB)

Pembina : Yeni sartika s.pd

Dalam rangka meningkatkan ketangguhan satuan pendidikan terhadap bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.

Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.

Berikut tujuan dari penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana:

1. Meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana;

2. Melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana;

3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana;

4. Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan;

5. Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana;

6. Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan;

7. Memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan; dan

8. Membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB
















Post a Comment